Polda Sulut dan Jajaran Tangani 14 Kasus PETI

oleh
Screenshot_2021-11-10-09-13-07-41_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Manado, KRsumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dan kepolisian resor (polres) jajaran menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga November 2021.

“Dari 14 kasus tersebut, tiga kasus dalam proses penyelidikan, kemudian tiga kasus proses penyidikan, dan delapan lainnya sudah tahap II (P21),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Robby Rahadian dan Kasubdit Tipidter Kompol Ferri Sitorus, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Selasa.

Abast mengatakan dari jumlah tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak lima kasus, kemudian Polres Kotamobagu satu kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) enam kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua kasus.

Polda Sulut dan Jajaran Tangani 14 Kasus PETI

Dari lima kasus yang ditangani ditreskrimsus, tiga kasus dalam proses penyelidikan, satu kasus proses penyidikan, dan satu kasus tahap II (P21).

“Untuk tiga kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi, yakni di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra,” katanya.

Satu kasus dalam proses penyidikan, ujar Abast, dilaporkan pada 6 September 2021, yaitu tentang adanya aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.

“Sedangkan satu kasus yang sudah tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021 tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL,” katanya pula.