Barlius mengatakan untuk perbaikan rumah warga yang rusak butuh proses pengajuan terlebih dahulu, mulai dari kelurahan yang ditujukan ke BPBD Padang, lalu diteruskan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Padang.
Sedangkan untuk perbaikan jembatan pihak kelurahan perlu berkoordinasi dengan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota setempat.
BPBD Padang mengimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati terhadap bencana, apalagi saat ini Sumbar berstatus siaga bencana hingga Desember mendatang sesuai edaran dari Gubernur Sumbar.
“Kami imbau masyarakat waspada terhadap bencana seperti banjir, longsor, ataupun bencana di laut demi meminimalisir resiko saat terjadi bencana, kami tetap bersiaga untuk memberikan bantuan,” jelasnya. (Anjas)













