Lanjut Endro, Urkes Polrestabes Palembang telah menyiapkan vaksin dosis pertama dan kedua. “Bagi pengendara yang tertangkap razia kendaraan bermotor, diberikan kesempatan untuk memilih apakah atas pelanggaran yang dilakukan memilih untuk dilakukan penegakan hukum berupa tilang, atau memilih untuk diberikan suntikan vaksin covid 19 secara sukarela. Dan atas pelanggaran yang dilakukan hanya cukup diberikan teguran,” jelas Kompol Endro Aribowo.
Masih kata Endro, vaksin yang diberikan kepada masyarakat gratis tidak di pungut biaya. “Bagi masyarakat yang diberhentikan, silahkan koordinasi dengan petugas data yang ada di meja, apakah ingin di tilang atau vaksin. Jika memilih vaksin maka akan diarahkan masuk kedalam Mapolrestabes Palembang untuk disuntik vaksin oleh Urkes Polrestabes Palembang,” tutupnya.
Pantauan dilapangan, nampak pengendara diberhentikan karena kedapatan tidak menggunakan helm, knalpot brong, mereka kemudian diarahkan ke petugas data untuk diminta memilih. Apakah di tilang atau di vaksin, hasilnya banyak juga yang memilih di vaksin karena sebelumnya memang tidak pernah di vaksin.(Kiki)

















