BANYUASIN.KRSumsel.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Indro Purwoko beserta jajaran meninjau penerapan aplikasi Sistem Monitoring Titipan Barang (Simontir) di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Rabu (27/10/2021).
Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, Simontir adalah aplikasi yang digagas oleh Kepala Lapas Banyuasin untuk memudahkan pengunjung setelah melakukan proses penitipan barang kepada keluarga atau kerabatnya yang mendekam di Lapas Banyuasin.
“Pengunjung dapat mengeceknya melalui link website Simontir http://simontir-lpbanyuasin.com/simontir/admin/index.php atau cukup dengan scan QR Code yang diletakan di meja pendaftaran. Lalu mereka dapat memeriksanya dengan memasukan nomor antrian yang didapatkan ketika melakukan pendaftaran,” jelasnya.
Peninjauan ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan Kakanwil dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pada kesempatan ini, Kakanwil Indro Purwoko melakukan pengamatan penerapan aplikasi Simontir didampingi oleh Kepala Lapas Banyuasin dan sejumlah petugas loket pendaftatan. Indro juga mencoba langsung aplikasi tersebut dengan cara memindai barcode yang telah di letakan di meja pendaftaran.













