KLHK Tangkap Pedagang Sisik Trenggiling di Sekadau Kalimantan Barat

oleh
Screenshot_2021-10-20-11-45-12-58_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Pontianak, KRsumsel.com – Tim Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap dua penjual sisik trenggiling, SK (38) dan BW (33), di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

“Hasil kajian ekonomi satwa dilindungi, setiap satu kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 trenggiling hidup. Jadi 14 kilogram sisik trenggiling yang disita itu berasal dari sekitar 140 trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri, sehingga harus dicegah semua pihak.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, mengatakan PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat akan menyelidiki dan menyidik lebih jauh untuk mengungkapkan jaringan perdagangan sisik trenggiling itu, mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri.

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK, akan menjerat SK dan BW dengan pasal 40 ayat 2 jucto pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi, menjadi awal pengungkapan kasus ini,” ujarnya.