Pontianak, KRsumsel.com – Polda Kalimantan Barat hingga saat ini menetapkan 14 orang karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diduga sebagai tempat praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pontianak, sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, di Pontianak, Rabu, menjelaskan, perkembangan hasil pemeriksaan bahwa PT SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online melainkan lebih fokus melaksanakan penagihan jarak jauh alias desk collection.
“Desk collection itu hampir sama seperti debt collector, di dunia nyata disebutnya debt collector, kalau di dunia maya disebutnya desk collection,” katanya.
Ia menjelaskan, tugas mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak, sehingga ada sekitar 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan itu.
“Setelah kami telusuri ternyata 14 aplikasi pinjaman online ini memang tidak memiliki izin yang sah, minimal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Go.
Jumlah karyawan di perusahaan itu beserta pimpinannya sebanyak 65 orang. “Kemarin yang kami tahan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing, yang kini statusnya sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelum bekerja, mereka akan diberi akses berupa username dan password yang digunakan untuk melihat data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjaman online, katanya.



