Medan, KRsumsel.com – DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda Kota Medan 2021.
Keputusan ini diambil setelah penyampaian laporan panitia khusus dan persetujuan delapan fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim di Gedung DPRD Kota Medan, Senin.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengikuti rapat paripurna ini mengaku, urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum sesuai Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Pembagian urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum, hari ini Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ucapnya.
Ranperda ini, lanjut Bobby, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.













