Pontianak, KRsumsel.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto berharap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) agar memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual dengan korbannya anak, sehingga memberikan efek jera.
“Tuntutan maksimal justru kepada pelaku dewasa yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak,” kata Kak Seto saat webinar jaksa ramah anak, di Kejati Kalbar, Kamis.
Dia menjelaskan, kekerasan seksual sudah menjadi kejahatan yang luar biasa, sehingga jangan sampai membuka ruang yang lebih luas lagi untuk para pedofil dalam melakukan aksinya.
“Beberapa orang asing yang pernah berdiskusi dengan saya, seolah-olah Indonesia ‘surga’ pedofil,” katanya lagi.
Ia berharap kepada kejaksaan agar jaksa penuntut umum dalam memberi tuntutan terhadap pelaku kejahatan seksual semaksimal mungkin, khususnya terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak.
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, pihaknya berkomitmen dan lebih mengedepankan hati nurani dalam menjalankan tugas, serta tidak mengabaikan kepentingan anak-anak yang terlibat dengan hukum.