Maluku, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku mengungkap kasus pembunuhan dua orang warga yang dilatarbelakangi kasus sengketa lahan di daerah ini.
Kepala Polres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, di Saumlaki, Kamis, menyatakan pihaknya telah menangkap seorang pelaku berinisial MM alias Acel (26), warga Desa Rumahsalut di Pulau Seira, Kecamatan Wermaktian. MM sudah dinyatakan berstatus tersangka, karena diduga menghabisi dua orang korban, yakni Elias Sairdekut (44) dan Leonard Besitimur (57) pada Rabu (13/10).
Kapolres menyatakan, motif pembunuhan ini adalah masalah sengketa lahan, yaitu ada dendam lama pelaku kepada salah satu korban terkait sengketa lahan yang dibuka di daerah sekitar Wurangar Pulau Seira.
Menurutnya, lahan kebun itu diklaim milik pelaku, tetapi sudah dibuka oleh dua orang korban untuk bercocok tanam.
Kapolres membeberkan kronologis kejadian, yakni bermula dari pelaku bersama seorang rekannya sedang duduk di depan pondok untuk persiapan melihat rumput laut. Tiba-tiba datang korban Elias dan Leonard yang bermaksud melihat proses pembibitan rumput laut di wilayah itu.
Setelah melihat korban datang dengan membawa parang untuk membersihkan kebun, pelaku kemudian merebut senjata tajam itu dari korban Elias Sairdekut dan langsung membacok leher korban sebanyak dua kali.
Setelah melihat korban terjatuh dan meninggal, korban Leonad melarikan diri. Pelaku mengejar dan melakukan pembacokan pula ke arah leher Leonard sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku menutupi jasad para korban dengan daun-daun dan serbuk kayu. Kemudian, dia mencuci senjata tajam tersebut dan meletakkannya di pondok kebun milik saksi.



