“Dia (pelaku) kemudian ke desa dan menyerahkan diri. Dia menuju salah satu personel Polri yang dia kenal. Karena personel Polri tersebut sedang dinas tugas, maka dia menunggu di depan rumah. Tetapi salah satu teman pelaku tadi yang melarikan diri itu menuju polsek dan melaporkan terjadinya tindak pidana, dan dari situ Polsek Wermaktian melakukan penangkapan,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa parang. Saksi dan pelaku mengakui bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan beberapa waktu yang lalu, tetapi masih ada dendam dari pelaku, sehingga ketika melihat korban datang, pelaku langsung secara sadar dan sengaja melakukan penyerangan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku dijerat dengan tiga pasal primer dan subsider, yakni Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 351 yakni pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman mati,” katanya pula.
Kendati ada serangan balik dari keluarga para korban yang hendak menghancurkan rumah milik pelaku, namun aparat kepolisian berhasil mengendalikan situasi. Selain itu, jasad para korban juga telah dimakamkan setelah dilakukan autopsi jenazah dan olah tempat kejadian perkara (TKP).(Anjas)



