“Jaksa penuntut umum yang menangani kasus anak, adalah jaksa-jaksa yang sudah dididik dan dilatih, artinya dari penilaian pimpinan dia memiliki kepedulian terhadap anak, kebutuhannya, pendidikannya, dan sebagainya,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk mencegah anak terlibat dengan hukum sebagai pelaku, pihaknya pun akan mengedepankan sosialisasi melalui bidang yang ada agar masyarakat tercerahkan dan melindungi anak agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Anak-anak yang melakukan pelanggaran hukum juga ada faktor dari cara mendidik orangtua, seperti anak-anak yang terabaikan, sehingga seperti yang disampaikan Kak Seto agar masyarakat lebih memperhatikan dan mendidik putra-putrinya,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengusulkan kepada Gubernur Kalbar adanya seksi perlindungan anak hingga tingkat rukun tetangga. “Karena dalam hal ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, namun langkah preventif harus dilakukan, yakni bagaimana memperlakukan ketahanan dalam keluarga dan antarkeluarga serta di masyarakat setempat,” ujarnya.(Anjas)













