OKI, KRsumsel.com – Calon Kepala Desa Sungai Jeruju Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI bersama massa pendukungnya mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) OKI.
Kedatangan mereka meminta anggota DPRD OKI untuk mendesak pemerintah agar dilakukan penghitungan suara ulang di desa tersebut. Pasalnya, ada sekitar 167 blanko surat suara yang dicoblos lebih dari satu titik tetapi masih didalam satu kolom.
“Berdasarkan perbup harusnya surat suara yang tercoblos ini disahkan tetapi oleh panitia tidak disahkan. Bahkan ada perbedaan di tps 1 surat suara yang dicoblos seperti itu disahkan sementara di tps 2-10 itu tidak disahkan,”terang Sartini Calon Kades No urut 01 Desa Sungai Jeruju.
Dirinya mengaku, ia keberatan dengan hasil perhitungan di TPS 2-10 yang sebanyak 167 blanko surat suara tidak disahkan panitia pilkades yang dianggap rusak karena dalam surat tersebut tercoblos 2 tapi posisi hasil pencoblosan tersebut tidak masuk ke kolom sebelahnya.
“Inikan sah bahkan di TPS 1 panita dan timsesnya yang mengerti hal tersebut mengesahkan blanko seperti itu,”terangnya Kamis (14/10/2021).
Surat suara yang tidak disahkan tersebut bukan hanya terjadi untuk dirinya akan tetapi juga terjadi untuk calon nomor urut 02.
Ia hanya mempermasalahkan ini karena berdasarkan perbup pasal 54 No 11/2015 salah satunya menjelaskan terdapat lebih dari satu bekas coblosan, tetapi harus ada bekas coblosan pada satu tanda gambar atau tanda gambar atau dalam tanda garis persegi panjang, sedangkan bekas coblosan yang lainnya berada diluar tanda gambar atau garis persegi panjang dan tidak mengenai tanda gambar calon lainnya karena pemilih tidak membuka lebar surat suara itu dianggap sah. “Nah seharusnya panitia membaca dan memahami aturan ini secara jelas,”katanya.













