Penajam, KRsumsel.com – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dari pungutan 11 jenis pajak hingga Oktober 2021 mencapai lebih kurang Rp17,3 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Selasa mengatakan, pengumpulan pendapatan dari 11 sektor pajak merupakan kewenangan instansinya.
Pajak tersebut yaitu BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), dan PBB P2 (pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan).
Kemudian pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, listrik, air bawah tanah, minerba (mineral dan batubara), serta sarang burung walet.
“Realisasi atau capaian pungutan dari 11 jenis pajak itu hingga kini mencapai sekitar Rp17,3 miliar,” ujar Tohar.
Dua capaian pajak terbesar yakni, PBB P2 sekitar Rp7,9 miliar dan BPHTB sekisar Rp4,2 miliar.
Realisasi PAD lebh kurang Rp17,3 miliar tersebut kata Tohar, hanya dari sektor pajak, tidak termasuk pungutan dari sektor retribusi.













