Imigrasi Muara Enim Siap Sukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional

oleh
IMG-20211101-WA0046

Muara Enim, KRSumsel – Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM gelar Seminar Nasional secara serentak di seluruh Indonesia mewujudkan ‘Peran Kementerian Hukum dan HAM Dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional’.

Kantor Imigrasi kelas ll Non TPI Muara Enim dalam mengikuti Seminar Nasional yang dilaksanakan secara hybrid, luring di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM serta daring melalui zoom dan youtube, pada Rabu (13/10/red) kemarin siap mengsuksekan dan mendukung penuh dalam aAkselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan, bahwa Seminar Nasional ini adalah momentum dalam mensinergikan dan mengkoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator baik kepada masyarakat maupun dunia usaha. Hasil dari seminar ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang Hukum dan HAM.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu pilar pemerintahan turut berperan mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital serta mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness) melalui peran Ditjen PP dan BPHN dalam pembenahan regulasi serta peran AHU dalam penyederhanaan proses perizinan.

Ditjen KI juga berperan mendukung UMKM dengan menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek sedangkan Ditjen Imigrasi berinovasi menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor.

Imigrasi Muara Enim Siap Sukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional

Guna mempertajam mainstreaming Bisnis dan HAM di Indonesia, Ditjen HAM juga telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk mmemfasilitasierusahaan di semua lini bisnis. Pada giat ini, hadir Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speaker. Beliau menyampaikan bahwa kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional.

“Aturan kedaruratan” dibutuhkan guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar.

Beliau menegaskan bahwa konsep rukhsah (kemudahan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis dapat kita aplikasikan dalam tata peraturan perundang-undangan.