Lanjutnya, untuk pelaku ini akan diterapkan Pasal 365 KUHP. “Pelaku mengakui ikut melakukan Curas didalam mobil angkot, dan mendapatkan bagian sebesar Rp 700 ribu. Motifnya korban ditodong menggunakan Sajam saat sendiri berada didalam angkot, pelaku berjumlah 4 orang, sehingga saat korban takut lalu menyerahkan uang nya kepada pelaku, dan korban diturunkan dijalan,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Atas kejadian ini korban langsung mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian dan mengalami kerugian uang Rp 2,5 juta. “Tidak lama 3 pelaku sudah diamankan langsung Unit Pidum dan Tekab 134,” tegasnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan Uang Tunai Rp 75 ribu BB telah disita dalam berkas split terdahulu, BB 1 Unit Mobil Daihatsu Granmax warna cokelat telah disita dalam berkas split terdahulu.
Sementara, tersangka Rendi mengakui perbuatannya ikut melakukan Curas. “Terpaksa butuh uang untuk kebutuhan sehari hari, saya mendapat bagian Rp 700 ribu, saya yang membawa mobil angkot sebagai sopir, katanya. (Kiki)

















