BNI-Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Perseroan Perorangan

oleh
Screenshot_2021-10-10-10-51-42-51_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“BNI juga telah memiliki Xpora yang merupakan one stop solution yang memungkinkan pelaku UMKM untuk Go Productive, Go Digital, dan Go Global. Xpora akan memanfaatkan keberadaan Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) BNI untuk mempertemukan para pelaku UMKM Indonesia dengan para potential buyer di luar negeri,” ujar Henry.

Melalui aplikasi perseroan perorangan, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran. Selain itu, aplikasi Perseroan Perorangan juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi COVID-19.(Anjas)