Panglima TNI Dampingi Presiden Pada Upacara Penetapan Komponen Cadangan

oleh
WhatsApp Image 2021-10-07 at 13.06.23
banner DPRD OKI

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk hal lain kecuali kepentingan pertahanan dan kepentingan Negara. “Komcad TNI hanya bergerak saat darurat militer atau perang. Pasukan komponen cadangan bergerak atas perintah Presiden dengan persetujuan DPR dan di bawah kendali Panglima TNI. Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri,” tegasnya.

Lebih lanjut Presiden Joko Widodo mengingatkan para anggota Komcad hanya aktif saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi untuk mendukung komponen utama yakni TNI. “Setelah penetapan ini, saudara-saudara kembali ke profesi masing-masing, namun anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil Negara,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melaporkan 3.103 anggota Komcad TNI yang hari ini dikukuhkan terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang. Kemudian, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang. Pembentukan komponen cadangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.(****)