Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sepeda motor tersebut sudah ada yang menawar seharga Rp. 500 ribu.
“Belum sempat dijual, keduanya keburu ditangkap dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya” tutupnya.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Kiki)

















