Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, mantan Sekda Kabupaten Buleleng itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejumlah pembangunan di Buleleng, Bali.
Saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng, tersangka DKP diduga telah menerima uang untuk pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018. Penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.
Selain itu, DKP juga diduga telah menerima uang untuk pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan, kemudian terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Kabupaten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 sampai 2019.
Untuk sementara, jumlah yang diterima oleh tersangka sebesar Rp16 miliar.(Anjas)













