“Kadinkop & UKM memberikan arahan kepada KKMB untuk menanyakan langsung kepada Asisten II, Sekda dan Bappeda Kabupaten Muara Enim namun, jawabannya, kami arahkan secara teknis kepada seketariat, yaitu Dinkop & UKM bahwa hal ini secara teknis adalah Sekretariat sebagai penentunya,” jelasnya.
Terhadap kejadian tersebut, lanjut lagi Yansri, Kami KKMB merasa tidak diperlakukan secara adil tehadap hak-hak yang seharusnya kami dapatkan tanpa harus diminta, yaitu pembayaran honororium kami yang sampai saat ini belum kami terima sepeser pun untuk waktu sepuluh bulan terakhir.
Untuk itu, Kami meminta kepada Pj. Bupati Muara Enim untuk secara tegas memerintahkan kepada Kepala Sekretariat KKMB untuk menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan Juklak dan Juknisnya.
Selain itu, kami karyawan KKMB GS juga mengadukan beberapa perlakuan tidak etis dan tidak berperi kemanusiaan dari Kabid UKM terhadap personal KKMB, berupa ucapan, tindakan dan sikap yang jauh dari kata professional dan bermartabat.
Dan Kami KKMB bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan tersebut, dan bersedia dikonfrontir sertasiap memberikan bukti-bukti jika diperlukan.
“Besar harapan kami terhadap apa yang disampaikan, dapat diakomodir dan direalisasikan ada,” bebernya.
Sementara itu, saat di konfirmasi ke Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar mengatakan bahwa permasalahan tersebut baru ia ketahui dan disampaikan kepadanya.
Dan ia sudah meminta masing-masing pihak untuk memetakan baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak KKMB GS.
” Paling tidak, ada opsi yang akan kita carikan solusinya ya, karena saya tidak akan mengeluarkan kebijakan yang tidak memiliki dasar dari instrumen pemerintah yang memiki kewenangan untuk rekomendasi tersebut.
Saya merasa yakin, hal tersebut bisa diselesaikan mungkin dengan beberapa opsi dan tahapan yang bisa dilakukan oleh instansi berwenang.
”Mungkin dalam minggu-minggu ini sudah ada solusinya, untuk sembilan petugas KKMB GS tunggu saja nanti pasti kita carikan solusinya ,” pungkasnya singkat.(ndi)













