Dukungan terkait kemudahan perizinan ucap Herman Deru, diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya.
“Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc lnformation System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru,” imbuhnya.
Sementara saat dibincangi media usai upacara Herman Deru secara khusus menyinggung Kejahatan Pertanahan atau Mafia Tanah yang kerap kali beroperasi dengan meresahkan masyarakat. Untuk dia secara khusus Herman Deru berharap pihak Kanwil ATR/BPN dan jajaran fokus melakukan upaya pencegahan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Para mafia tanah ini bisanya praktik dengan modus kepemilikan lahan tanah-tanah ulayat yang belum bersertifikat. Karena itu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat segerah urus, sebab banyak kegunaannya selain aset tanah aman, sertifikat juga bisa digunakan untuk modal sebagai upaya perbaikan ekonomi keluarga,” tandas Herman Deru.(****)













