Menurut dia, setiap pelanggar juga turut mendapatkan pembinaan dari petugas WH, dan diberikan nasihat agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
“Untuk sementara, bagi pelanggar yang terjaring ini kita lakukan pembinaan, mereka tidak dikenakan sanksi hukuman cambuk,” kata dia.
Ia menegaskan razia tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan penerapan syariat Islam yang sudah berlaku lama di Aceh, sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam menertibkan masyarakat yang berbusana tidak sopan saat beraktivitas di luar rumah.(Anjas)













