“Khusus tiga tersangka baru tersebut dirilis langsung dari Kapuspen Kejagung RI,” ungkap Khaidirman dihadapan awak media.
Untuk status penahanan, kata Khaidirman, ketiganya tidak dilakukan penahanan dikarenakan beberapa waktu lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam perkara yang lainnya. Bahkan salah satu tersangka Laonma L Tobing masih menjalani masa hukuman (narapidana) kasus korupsi Bansos Sumsel tahun 2013.
“Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut kita jerat sebagaimana diatur dalam diancam dalam Pasal pasal 2 atau 3, Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Khaidirman.
Adapun peran ketiga tersangka berdasarkan rilis Kejagung RI, tambah Khaidirman yakni Alex Noerdin selaku gubernur Sumsel telah menyetahui dan memerintahkan penganggaran Dana Hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.
Sedangkan peran Mudai Madang, yakni penerima dana hibah yang seharusnya hanya untuk daerah Sumsel saja, namun diterimanya di luar sumsel yang informasinya di rumah mudai Madang di Jakarta.

















