Para petani ini melengkapi persyaratan program peremajaan tanaman kelapa sawit seperti surat keterangan tanah harus disertai dengan gambar denah lahan, tanda tangan saksi batas dan foto ‘open’ kamera.
Sementara itu, pemerintah pusat tahun ini menambah persyaratan salah satunya tanda tangan saksi batas tanah atau lahan perkebunan kelapa sawit untuk mendapatkan bantuan program peremajaan tanaman kelapa sawit.
Pihaknya telah meminta 157 petani kelapa sawit di daerah ini melengkapi persyaratan menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit.
Persyaratan lain yang harus dilengkapi, seperti surat keterangan tanah, harus disertai dengan gambar denah lahan, tanda tangan saksi batas dan foto “open” kamera baru tahun ini diminta oleh Ditjen Perkebunan.
Tahun sebelumnya belum ada persyaratan seperti ini, karena di syarat awal sudah ada pemetaan lokasi lahan perkebunan yang diusulkan mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit.(Anjas)













