Dirinya menjelaskan, bahwa modus pelaku yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama ini memanjat dari depan toko, kemudian naik ke lantai II dan mencongkel jendela kaca dengan menggunakan sebuah paku.
“Kemudian dari keterangan pelaku ke anggota kita, setelah berada di dalam pelaku mengambil uang di meja kasir Rp1,1 juta, ponsel, DVR CCTV, dua unit laptop, dan tiga unit baling-baling kipas ketek,” katanya.
Usai melakukan aksinya, lanjut dia mengatakan, pelaku mencabut receiver CCTV hingga mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejaknya. “Setelah itu pelaku mengaku ke anggota kita bahwa pelaku ini sebagai eksekutor, sedangkan pelaku Husnaini memantau situasi kondisi sekitar,” jelasnya.
Lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku sudah dua kali masuk penjara ini sudah melakukan aksinya sebanyak delapan kali. Atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) huruf 4e KUHP.
Sementara pelaku Husnaini berdalih tidak tahu kalau pelaku Gerandong melakukan aksi pembobolan toko. “Saya tidak tahu kalau dia ini akan membobol toko, cuma dia mengajak saya untuk bersama pergi ke pasar tapi tidak tahunya dia melakukan aksi pencurian”kilanya. (Kiki)

















