PALEMBANG,KRSumsel.com – Diduga memiliki dan menjual ponsel temuan dalam angkot jurusan Ampera-Sekip, membuat Iwan Wisnu Saputra (29) warga Jl Bali, Kecamatan Kemuning dan M Zakir Sihabudin (26) warga Lr Sepakat Jaya II, Kecamatan Kemuning Palembang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Keduanya diamankan ditempat berbeda, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIB oleh anggota Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan
adanya kedua pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian yang terjadi pada 5 Juni 2021 lalu sekitar pukul 07.30 WIB di Badan Pengelolahan Pajak Daerah Kota Palembang di Jl Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Kejadian ini berawal dari korban Meriska (20) dari keterangan BAP anggota ketinggalan ponsel merk iPhone 11 Pro di dalam angkot jurusan Ampera-Sekip Palembang, ketika hendak turun di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian ponsel itu dilihat oleh saksi Tegar (17) yang saat itu sedang menaiki angkot. “Saat itu kedua pelaku juga ada di dalam angkot dan mengambil ponsel dari tangan saksi, setelah mendapatkannya dari keterangan keduanya ke anggota kita. Pelaku Zakir menjual ponsel korban,” kata
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi di ruangan, Kamis (2/9/2021).
Dari tangan pelaku turut diamankan uang Rp 2 juta. “Uang yang kita amankan sebagai barang bukti merupakan hasil penjualan ponsel milik korban,” tukasnya. (Kiki)

















