PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Dwinta Niki Bahtere (40) didampingi kuasa hukumnya Suwito mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan kakak iparnya NE.
Dilaporkannya NE lantaran telah menggelapkan mobil korban jenis Toyota Avanza BG 1411 PQ warna hitam.
Penggelapan tersebut terjadi pada tanggal (15/9/2017) pukul 10.00 WIB yang lalu.
Kejadian bermula saat pelaku meminjam mobil korban.
Kemudian setelah korban mencoba mengambil mobilnya pelaku selalu beralasan macam-macam.
“Klien kami beberapa kali mengambil mobilnya di rumah pelaku, namun pelaku selalu beralasan macam-macam dan sampai dengan hari ini mobil tersebut tidak dikembalikan. Malah pelaku menantang klien kami untuk melapor polisi,” ujar kuasa hukum Suwito, Jumat (11/12/2020) kepada petugas spkt.
Lanjut Suwito menuturkan, pada saat itu pelaku meminjam mobil tersebut selama tiga hari.
“Setelah kami cek mobil tersebut masih ada di rumah pelaku, dan kami tidak tahu apa alasan pelaku tidak mau mengembalikan mobil tersebut,” katanya.
Diketahui surat kendraan tersebut ada di korban dan pelaku hanya mengambil STNK.
“BPKB asli ada di klien kita,” ungkapnya.
Kemudian korban Dwinta berharap agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan dengan harapan pelaku bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Akp Irene, membenarkan laporan penggelapan satu unit yang dialami korban.
“Ya laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT kita, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim ,” tutupnya. (****)


















