Polisi Olah TKP Laporan Hendra Terhadap Debt Collector

oleh
IMG-20201212-WA0000

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Setelah menempu jalur hukum dengan cara melaporkan kasus yang dialminya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  Polrestabes Palembang, ahirnya berkas Hendra Basirin (36) Warga 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang dipegang oleh Satreskrim Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang.

Baca Juga : Mobil Ditarik Leasing, Hendra Lapor Polisi

Untuk melengkapi berkas yang diterima oleh penyidik Unit Pidum atas kasus tersebut, penyidik menggelar Pra olah TKP untuk mengetahui kronologis sebenarnya.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit Pidum Iptu Maibaho mengatakan bahwa hari ini, Jumat (11/12/2020) penyidik melakukan pra olah tkp atas laporan dari saudara Hendra Basirin.

” Ya hari ini,  kita selaku penyidik Unit pidana umum polrestabes palembang melakukan pra olah tkp, untuk mengetahui atas peristiwa yang dilaporkan oleh saudara Hendra atas laporan  Pasal 351 KUHP, dimana pelapor sudah diserempet oleh oknum Dept Collektor” ujarnya.

Untuk hasil dari pra olah tkp tersebut akan kita sampaikan kepada pimpinan kita.

“Untuk hasil nya nanti akan kita sampaikan dengan pimpinan, agar kita bisa melengkapi berkas berkasnya” tutup Maibaho.

Sementara itu, ditempat terpisah Kuasa hukum pelapor yakni Joni Yap mengatakan, bahwa pihaknya akan menunggu hasil dari penyelidikan pihak kepolisian atas laporan kliennya.

“Ya kami tunggu hasil dari penyelidikan pihak penyidik, kami harap berkas kami segera diproses dan pelaku pelaku yang mengaku dari dept collektor segera ditangkap” Pintak Joni Yap. (****)