BPK Minta Rekanan Ganti Benih Jagung Rusak di NTB

oleh

Mataram, KRsumsel.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia meminta pihak rekanan penyalur untuk mengganti benih jagung rusak yang ditolak kelompok tani di Nusa Tenggara Barat.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengatakan, permintaan itu sudah diteruskan BPK RI ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Jadi permintaan itu masuk dalam temuan BPK. Soal benih yang rusak itu sudah disampaikan juga, tapi tidak ada diganti,” kata Dedi Irawan.

Temuan itu, jelasnya, muncul dalam pelaksanaan program budi daya jagung skala nasional di tahun 2017. Khusus untuk wilayah NTB, tercatat jumlah benih yang rusak mencapai 198 ton.

Karena tidak adanya penggantian, lanjut Dedi, benih rusak terindikasi sebagai kerugian negara yang muncul dengan taksiran nilai mencapai miliaran rupiah.

“Jadi persoalan ini yang akan kita dalami,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan telah meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan. Itu sesuai dengan hasil gelar perkara secara virtual bersama JAM Pidsus Kejagung RI Ali Moekartono pada awal Oktober lalu.

Kejagung RI menyatakan akan segera melimpahkan penanganan lanjutannya ke Kejati NTB. Karena itu, Dedi menjelaskan, langkah penyidikan oleh Kejati NTB kini tinggal menunggu pelimpahan berkas dari Kejagung RI.

Sebagai komitmen menangani kasus tersebut, Kejati NTB telah membentuk tim jaksa penyidik dari pidana khusus. Dua tim disiapkan dengan anggota mencapai belasan jaksa.

“Tim sudah dibentuk, jadi sekarang tinggal menunggu berkas, baru kita ‘action’,” ucap dia.

Dalam pengadaan bantuan yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Untuk wilayah NTB, penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Pada pengadaan tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar pemenangnya dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA. (Anjas)