PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Wawan (33) warga Jalan May Zen, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang ditangkap Polisi. Ia ditangkap karena telah nekat mencuri asset milik PT MBS dan terpaksa di tindak tegas karena melawan saat diamankan.
Dimana berawal saat Security PT. MBS sedang melakukan patroli dikawasan, kemudian melihat ada seorang pria sedang mengendari sepeda motor memasuki PT. MBS tersebut, pada Senin (5/10/2020) sekira pukul 05.50 Wib.
“Saksi yang langsung segera menghampiri pelaku , ternyata mendapati pelaku sedang membawa dua buah AKI Mobil di atas motor pelaku,” ujar Kasatreskrim Polrestabes, Palembang melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi, Jumat (16/10/2020).
Selanjutnya, saksi langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku. Tidak sampai disitu, sembari mengejar pelaku saksi juga mencoba menghubungi rekan security yang lain untuk meminta bantuan.
“Tak lama setelah itu, pelaku pun berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari pelaku didapati barang bukti berupa 2 buah AKI Mobil berada dan 1 alat Tank, 1 alat Kunci Pas, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke anggota kita,” terang Novel.
Atas laporan korban, Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku tepatnya di TKP, PT MBS Jalan Soekarno – Hatta, Talang Kelapa, Alang- alang lebar, Palembang.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa anggota ke Unit Ranmor Polrestabes. Karena melawan saat akan diamankan tersangka terpaksa kita tindak tegas,” tegas Nuryono.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara pelaku Wawan saat ditanya wartawan hanya tertunduk diam menahan sakit dikakinya.
” Kagek bae pak,kaki aku sakit” ucapnya. (****)

















