BANYUASIN, KRSumsel.com – Elemen masyarakat dari 100% Pro Rakyat Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin mepertayakan Alokasi penggunaan dana desa untuk kegiatan Pembangunan Los Pasar Desa Tanjung Menang kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Terkait masalah ini, Habibi,SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dimaksud melalui 100% Pro Rakyat dan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. ujarnya kepada wartawan, Senin (05/10/2020).
” Iya kami sudah menerima laporan dari masyarakat melalui 100% Pro Rakyat dan kami akan pelajari dulu apa isi laporan tersebut. Dan kalaupun nantinya dari hasil peyelidikan kami, ada tindakan yang merugikan negara dan melanggar hukum kami akan tindak tegas”. Tegasnya.
” Saat ini, saya selaku Kasi Intel Kejari Kabupaten Banyuasin belum bisa berkomentar terlalu banyak sebab berkas baru saja masuk dan perlu kami kaji dan pelajari dulu ” Pungkasnya.
Rahmat Hidayat sebagai Koordinator Aksi dari 100% Pro Rakyat Menjelaskan Awalnya kedatangan kmi hari ini ke supremasi hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Banyuasin ialah dalam bentuk aksi demonstrasi untuk menyampaikan adanya dugaan penyelewengan dalam alokasi penggunaan dana desa di desa Tanjung menang kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, ujarnya.
Sementara itu Rahmat juga menjelaskan ini adalah salah satu kegiatan di tahun 2029, Namun mengingat kita masih dlm upaya gerakan melawan pandemi covid 19 maka aksi kami hari ini kami lakukan dlm bentuk audensi dgn beberapa perwakilan saja menemui pihak Kejari Banyuasin. Jelasnya.
Harapan kami kedepannya agar supaya apapun yg menjadi tuntutan kami hari ini dapat menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Banyuasin, mengingat dana desa ini adalah keuangan negara yg harus kita awasi bersama agar dalam alokasi pengelolaan nya tepat sasaran dan sesuai aturan.Harapanya (Yan)













