Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Anom Setyadji, di Palembang, Jumat, mengatakan, tahanan itu berinisial A (17) yang berstatus terpidana kasus pencurian dengan kekerasan. “Ketika hasil swabnya positif, langsung kami minta tim kesehatan menjemputnya,” ujar dia.
Terkonfirmasinya A berawal dari upaya Kejaksaan Negeri Palembang yang ingin memindahkan sebagian tahanan titipan di Polrestabes Palembang ke Lapas Pakjo, salah satunya A yang sudah berstatus inkraacht.
Sebelum dipindahkan, A beserta 10 tahanan lainnya diuji cepat sesuai prosedur pemindahan selama situasi Covid-19, kemudian hasil pemeriksaan cepat A menunjukkan hasil reaktif dan ia sempat dipisahkan dari tahanan lain.
Lalu A diminta menjalani uji swab dan ternyata hasilnya positif Covid-19, kini ia dipindahkan ke RSUD Bari di Palembang di bawah pengawasan jaksa Kejaksaan Negeri Palembang.
Setyadji mengakui jumlah tahanan di Polrestabes Palembang melebihi kapasitas, terdapat 937 orang tahanan dengan 600 di antaranya merupakan titipan Kejaksaan Negeri Palembang.
Akibat kelebihan kapasitas itu maka penanggulangan Covid-19 di sana menjadi cukup menyulitkan dalam proses pemindahan tahanan ke LP Pakjo di Palembang.
Sebagai antisipasi juga, kata dia, tahanan bergejala Covid-19 akan langsung di periksa guna mencegah sel tahanan menjadi klaster baru di Palembang. (Anjas)













