BKPSDM: Gaji P3K Mataram Dibayarkan Sesuai TMT

oleh
banner DPRD OKI

Mataram, KRsumsel.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) akan dilakukan sesuai dengan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan.

“Jadi meskipun Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K sudah terbit, tidak bisa serta merta kita langsung membayar gaji mereka,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Jumat.

Hal itu sama dengan kondisi rekrutmen calon pengawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 lalu, yang direncanakan akan mendapat gaji penuh pada April 2020, namun karena terjadi pandemi COVID-19, TMT mereka diundur menjadi Juli yang dibayarkan Agustus 2020.

Menurutnya, setelah keluarnya Perpres 98/2020 masih banyak tahapan yang harus dilengkapi oleh sebanyak 51 P3K Kota Mataram yang dinyatakan lulus.

Diantaranya, tahapan pemberkasan, verifikasi dan validasi, menerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), barulah keluar SK dan terakhir TMT.

“Kemungkinan Desember 2020, paling telat gaji sudah bisa diberikan. Tapi itu tergantung kondisinya nanti, sebab pendemi COVID-19 ini, kendalanya macam-macam dan tidak bisa diprediksi,” katanya.

Namun demikian, Nelly tetap berharap Kota Mataram dapat membayarkan gaji P3K tepat waktu. Pasalnya, gaji P3K untuk tahun 2020, sebesar Rp9,6 miliar, terkena “refocusing” untuk penanganan COVID-19.

“Anggaran sebesar Rp9,6 miliar itu, kita dapatkan dari dana alokasi umum (DAU) pada awal tahun untuk pembayaran gaji selama setahun terhadap 51 orang P3K, namun karena waktu itu belum ada Perpres jadi anggaran tersebut kena ‘refocusing’,” katanya.

 Dengan pertimbangan, daripada anggaran tersebut tidak digunakan dan menjadi Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran), maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram, mengambil kebijakan merefocusing anggaran tersebut untuk penanganan COVID-19.

“Tapi pemerintah kota berkomitmen tetap akan mengganti dana gaji P3K yang sudah dipakai melalui APBD murni 2021, sesuai TMT,” katanya. (Anjas)