Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) tersebut, diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya.
“Inovasi ini akan membuat rakyat lebih mudah untuk mendapatkan dokumen yang mendasar, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lainnya,” kata Sanusi, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.
Sanusi menambahkan, dengan adanya kemudahan bagi warga Kabupaten Malang untuk mengurus berkas kependudukan tersebut, akan meningkatkan layanan prima yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Dengan sistem mandiri tersebut, lanjut Sanusi, juga diharapkan bisa menjadikan pelayanan lebih efisien, waktu pengurusan berkas menjadi lebih singkat, termasuk mendekatkan akses pelayanan kepada warga mengingat Kabupaten Malang memiliki wilayah yang cukup luas.
Sebagai catatan, wilayah Kabupaten Malang memiliki luas mencapai 3.535 kilometer persegi, dan merupakan wilayah kabupaten terluas kedua di Provinsi Jawa Timur. Wilayah Kabupaten Malang terbagi menjadi 33 kecamatan, dengan jumlah desa sebanyak 378 desa.
Layanan tersebut diharapkan bisa memudahkan warga, yang memiliki tempat tinggal jauh dari kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang. Sebagai gambaran, jika warga Kecamatan Ngantang, ingin melakukan pembuatan KTP, maka harus menempuh jarak 68 kilometer.
“Kalau manual, prosesnya akan panjang, belum lagi waktu dan jarak yang jauh secara geografis, dari Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang, yang berada di wilayah Kepanjen,” kata Sanusi.
Selain itu, dengan adanya Anjungan Dukcapil Mandiri tersebut juga diharapkan bisa memotong jalur birokrasi pengurusan dokumen kependudukan, membangun sistem pencegahan serta pemberantasan korupsi, dan menghilangkan praktik pungutan liar.
“Kita ingin membuat terobosan bagaimana agar masyarakat bisa mendapatkan layanan tanpa berbelit-belit, dipersulit, dan lainnya. Layanan ini lebih mudah, dan efisien,” tutup Sanusi. (Anjas)












