Jasa Raharja Lampung Telah Serahkan Rp34,9 Miliar Dana Santunan

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com – PT Jasa Raharja Cabang Lampung telah menyerahkan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas senilai Rp34,9 miliar hingga Agustus 2020.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Margareth VS Panjaitan, di Bandarlampung, Minggu, mengatakan pada 2020 hingga Agustus pihaknya telah menyerahkan dana santunan senilai Rp34, 9 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia.

“Tahun 2020 ini jumlah santunan untuk korban laka meninggal dunia dan luka-luka yang telah diserahkan Jasa Raharja Lampung mulai Januari-Agustus 2020 tercatat Rp34.908.702.088. Dimana untuk UU 33 tahun 1964 Rp214.034.633,- dan UU 34 tahun 1964 Rp34.694.667.455,” katanya.

Dia melanjutkan nilai santunan yang telah diserahkan ini mengalami penurunan sebesar 20,60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, untuk besar santunan yang diberikan kepada korban lalu lintas yang meninggal dunia mencapai Rp 50 juta.

“Korban luka bisa mengakses perawatan di rumah sakit dengan pagu maksimal hingga Rp20 juta,” kata dia. (Anjas)