“Kasus kematian hari ini merupakan warga dari Kabupaten Tanggamus,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa pasien yang diberi nomor 487 seorang laki-laki berusia 34 tahun tersebut, meninggal dunia pada Minggu, pukul 05.30 WIB setelah kondisinya memburuk saat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Yang bersangkutan terkonfirmasi positif pada Senin (7/9) usai pulang dari Jakarta pada Kamis (3/9). Saat diperiksa pria ini mengeluhkan demam, batuk dan pilek,” ujarnya.
Juru Bicara Satgas Penangan COVID-19 Provinsi Lampung itu, juga menyampaikan bahwa pemulasaran jenazah yang bersangkutan hingga pemakaman dengan cara protokol kesehatan COVID-19.
Di Provinsi Lampung dari 23 kasus kematian akibat COVID-19 tersebut dihasilkan dari beberapa kabupaten/kota seperti Kota Bandarlampung 13 orang, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, dan Wayakanan, masing-masing satu orang.
Selain itu, Kabupaten Tanggamus, Lampung Utara, dan Lampung Tengah, masing-masing dua kasus kematian.
“Hingga saat ini kasus positif COVID-19 di Lampung berjumlah 604 dengan rincian 384 pasien telah dinyatakan sembuh atau selesai isolasi dan kasus kematian berjumlah 23 orang,” kata dia. (Anjas)












