Kejari: Penyaluran Dana BLT COVID Masih Terus Dipantau

oleh
bantuan-sosial-dan-blt

Pariaman, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, terus memantau penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tahap kedua dan ketiga bagi warga terdampak COVID-19 dengan nilai total Rp37 miliar.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pemantauan untuk penyaluran itu (dana BLT),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman di Padang, Selasa.

Pemantauan itu, kata dia, untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan sejak penyaluran pada hari Selasa (18/8).

Menurut dia, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan penyaluran BLT tahap dua dan tiga.

“Kejaksaan terbuka jika ada masyarajat yang melapor terkait dengan penyaluran BLT,” katanya.

Masyarakat yang harusnya menerima tetapi kenyataannya tidak menerima, misalnya, atau menerima tetapi nominalnya tidak sesuai.

“Jika ada yang melapor, kami terima dan proses. Dalam hal ini, kejaksaan terbuka untuk itu,” katanya menambahakan.

Kejaksaan sebagai instansi pengawal penyaluran BLT, kata dia, akan ikut dalam rapat evaluasi bersama dengan Inspektorat dan Pemkot Padang.

“Sistem koordinasinya nanti akan dievaluasi bersama. Kalau ada masalah hukum, akan ditentukan. Jika pidana, diserahkan kepada kami. Jika administrasi, mereka (Pemkot) yang proses,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang ikut mengawal penyaluran BLT tahap dua dan tiga bagi warga terdampak COVID-19 dengan nilai sebesar Rp37 miliar bersumber dari APBD Padang.

Ada sekitar 62.000 kepala keluarga (KK) sebagai penerima, masing-masingnya akan menerima Rp300 ribu untuk tahap keduaI, dan Rp300 ribu untuk tahap ketiga. (Anjas)