Muba, KRSumsel.com – Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi melimpahkan berkas perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan Kepala Puskesmas Ngulak di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba bernama Solihin (43) ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Muba.
Sholihin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2018 pada Puskesmas Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
“Melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang. Hari ini kami melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke pihak kejaksaan Muba. Terhadap tersangka oknum ASN yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Ngulak berinisial S, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris melalui Kanit Tipidkor Ipda Jon Kenedy, SH, MSI didampingi Kasubag Humas Iptu Nazarudin. Saat memimpim prees rilis di Mapolres Muba, Kamis (13/08/2020).
Jon mengatakan, tim penyidik tipidkor sendiri telah memeriksa 107 orang saksi. Selama proses penyidikan terhadap tersangka S, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2018 pada Puskesmas Ngulak.
Beber dia, guna menindak lanjuti laporan informasi kegiatan tersebut pada tahun 2019. “Dari hasil lidik dan sidik oleh tim penyidik Tipidkor Polres Muba. Dari hasil audit penghitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 238.627.746, -, ” ujar dia.
Dijelaskan Jon, dimana pada tahun 2018 Puskesmas Ngulak, Kecamatan Sanga Desa melaksanakan kegiatan operasional puskesmas ngulak, menggunakan anggaran dana kapitasi JKN yang berasal dari dana silpa JKN Tahun Anggaran 2016. Sementara dana JKN pada tahun 2018 pada puskesmas ngulak itu dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan belanja operasional sebesar 30%.
Ditegaskan Jon, terhadap dana JKN itu. Modus tersangka melakukan korupsi ialah dengan melakukan pemotongan uang jasa pelayanan kesehatan.
“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tutupnya.
Untuk diketahui tersangka Sholihin telah menjabat Kepala Puskesmas Ngulak sejak 25 Juli 2017 hingga 30 Januari 2019.(AS)


















