Polsek Betung Ungkap peredaran uang palsu modus transfer ke BRILink

oleh
WhatsApp Image 2020-07-24 at 16.00.59

BANYUASIN, KRSumsel.com – Kepolisian Resor Polsek Betung mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan seorang tersangka dengan modus menstransfer uang palsu melalui BRI Link di Kecamatan Betung Kebupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

“Modus pelaku menggunakan uang kertas rupiah palsu yaitu dengan cara awalnya pelaku melakukan transfer melalui BRILink di rumah pelapor sebesar Rp.4.500.00. juta,” kata Kepala Kepolisian Resor Polsek Betung AKP.TOTO HERNANTO, SH.

Ia menuturkan, seorang tersangka pengedar uang palsu bernama Desrio Wisnu (15) warga Kabupaten Banyuasin yang sebelumnya dilaporkan oleh Misyono (44) usai bertransaksi transfer uang melalui BRILink di Warung BRI Link milik MISYONO Jln.Betung-Jambi Kampung Baru RT 01 RW. 01 Desa Bukit Kec.Betung Kab.Banyuasin.Jum’at (24/07/2020).

Kapolsek Betung AKP.TOTO HERNANTO, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. ADI USMAN, SH dan Kanit Shabara IPDA.HENDRI beserta anggota Opsnal dan piket reskrim untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan atau Memalsukan mata uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara dengan maksud untuk Mengedarkan. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil laporan itu, kata Toto Hernanto, SH jajarannya langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pengedar uang palsu di Kecamatan Betung Kebupaten Banyuasin, Kamis Malam.

“Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan rupiah dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu,” katanya.

Toto Hernanto, SH mengungkapkan, aksi tersangka itu berawal saat melakukan transfer uang sebesar Rp4.500.00 juta melalui BRILink di rumah pelapor dengan tujuan nomor rekening Bank BRI, namun setelah uang tersebut sudah terkirim korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah uang palsu. dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung.

Selanjutnya, kata dia, uang yang dibawa tersangka diserahkan kepada korban, namun saat diperiksa secara manual diketahui ada uang kertas palsu pecahan 45 (empat puluh lima) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya uang asli.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka ditangkap dan terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polsek Betung untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 244 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(Yan)