PALEMBANG, KR Sumsel – Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang melakukan kegiatan razia di sejumlah tempat hiburan malam yakni Cafe DF, Cafe Wong beserta Cafe selebritis.
Razia itu menyisir seluruh tempat dalam ruangan tempat hiburan itu. Anggota kepolisian berhasil menyita minuman luar sebanyak 24 dus karena tidak mempunyai surat izin.
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto didamping Katim Unit Tipiring Aiptu Samsu, Jumat (24/7/2020) mengatakan, rangkaian kegiatan razia tempat hiburan tersebut untuk menghilangkan penyakit masyarakat dan peredaran minuman beralkohol Tanpa Surat Izin dan menegakkan Perda Kota Palembang.
Lanjut Sonny, ia pun mengimbau pihak cafe dan tempat hiburan malam untuk membuat surat perjanjian dan meminta komitmen pada mereka untuk tidak mengulangi perbuatan mereka dan tidak keluar rumah bagi pengunjung selama pandemi Covid-19 ini.
“Kami akan terus melaksanakan giat operasi cipta kondisi ini dan terus mengimbau masyarakat agar mematuhi protap pencegahan wabah Covid-19, di antaranya dengan tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak mendesak, menjaga jarak dan memakai masker,”tutupnya. (****)


















