BANYUASIN, KRSumsel.com – Tim opsnal Polsek Betung menggerebek rumah seorang bandar sabu di Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Penggrebekan dilakukan oleh tim opsnal Polsek Betung dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Adi Usman SH.
Dalam penggerebekan petugas menyita 11 paket sabu ukuran kecil,1 paket sabu ukuran sedang, dan satu bundelan plastik sabu serta timbangan digital.
Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto SH melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Usman SH mengatakan, tersangka berinisial AR , warga Desa Lubuk Lancang. Tersangka yang telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba itu ditangkap pada Kamis, 23 Juli 2020.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menyita barang bukti 11 paket sabu ukuran kecil,1 paket sabu ukuran sedang dan satu bundelan palstik bungkus sabu serta alat gigital timbangan sabu,” ujarnya, Jumat, 24 Juli 2020.
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang asik menimbang sabu di rumahnya. “Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Banyuasin guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut mengakui barang dipasok dari Betung.
“Saya hanya mengedarkan saja barang terlarang ini untuk wilayah kecamatan Suak Tapeh,” kata mantan Kanit Narkoba Polres OKI ini,menirukan peneturan tersangka.(Yan)













