BANYUASIN, KRSumsel.com – SMK Negeri 2 Unggulan Banyuasin III Menggelar Rapat Penutuhan kenaikan kelas TP 2019/2020, yang bertempat di Kantor SMK Negeri 2 Banyusin III kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pelaksanaan rapat dilangsungkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebagaimana himbauan pemerintah dalam masa pandemic covid-19. Semua guru dan pegawai yang mengikuti rapat harus menggunakan masker dan hand sanitizer yang telah disiapkan pihak sekolah.
Adapun agenda utama rapat akhir tahun (Kamis, 25/06/2020) adalah rapat kenaikan kelas yang selalu dilaksanakan oleh SMK Negeri 2 Unggulan Banyuasin III, Dalam rapat ini dibahas tentang hasil pembelajaran pada semester genap dan penentuan kenaikan kelas.
“Segala masukan yang kaitannya dengan hasil penilaian guru, pertimbangan wali kelas, dan juga masukan dari guru bidang studi dalam penentuan kenaikan kelas menjadi pembahasan yang cukup mendalam dalam rapat”.
SMK Negeri 2 Unggulan Banyuasin III selalu melaksanakan rapat kenaikan kelas bagi siswa kelas sepuluh dan kelas sebelas yang akan naik menjadi kelas sebelas dan kelas duabelas, Dalam Pengantar Rapat Muhammad Nuh,SP., M.Sc Kepala SMK Negeri 2 Banyuasin III, berharap bahwa peserta rapat tidak lagi mempersoalkan kebijakan penilaian yang sudah disepakati pada awal tahun dan tertuang dalam Ketentuan sekolah. Jelasnya
“Kita lebih baik melihat ke depan, bagaimana nantinya SMK Negeri 2 Unggulan Banyuasin III, kita akan bisa tetap berlangsung dengan baik ke depan, banyak hal menjadi pertimbangan kita di masa pandemik wabah ini, kreatifitas dan kiat guru dalam melaksanakan pembelajaran juga di tuntut saat kondisi seperti ini. dan itu semua juga akan menentukan hasil yang akan didapatkan siswa”, ujarnya.
Berdasarkan rapat ada beberapa aspek yang disepakati oleh seluruh warga SMK Negeri 2 Unggulan Banyuasin III, untuk siswa yang akan naik tingkat, diantaranya, menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti 2019-2020. Memiliki nilai sikap baik (Semester Ganjil dan Semester Genap).
“Tidak memiliki lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang masing-masing nilai dan Kompetensi Pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya dibawah KKM atau belum Tuntas, dan berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru”.
Rapat akhir tahun pelajaran 2019/2020 ini juga membahas tentang pembagian tugas untuk tahun pelajaran baru 2020/2021. Diantaranya penyegaran dilakukan berkaitan tugas mengajar guru, jabatan wali kelas dan tugas pembinaan siswa pada giat ekstra dan intrakurikuler. Pungkasnya (Yan)













