Muba, KRSumsel.com – Atas perbuatannya melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. PWS di wilayah Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Amrin (24) warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lincir harus mendekam di bilik jeruji Mapolsek Bayung Lincir.
Aksi pencurian itu dilakukan Amrin pada, Selasa (26/05/2020) sekira pukul 16.00 Wib. Tidak hanya sendiri pelaku juga melancarkan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekannya yang berhasil melarikan diri saat ditangkap dan menjadi DPO pihak kepolisian.