Tim Ilyas-Endang Ingatkan KPUD OI Jangan Main-main dengan Putusan

oleh
IMG-20201013-WA0012
banner DPRD OKI

OGAN ILIR, KRSUMSEL.com – Menyikapi Putusan KPUD Ogan Ilir yang memetusakan mediskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Ilyas-Endang, Tim pemenangan Ilyas-Endang ingatkan KPUD Jangan main-main atas Putusanya.

Hal itu ditegaskan langsung Seketetaris DPC PDI Perjuangan, Muhammad Rizal.ST. Ia mengatakan putusan yang dikeluarkan dapat memicu konflik besar.

” Surat Keputusan KPUD yang dikeluarkan , dindikasi berpihak ke paslon lawan, menurut Saya keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak matang, untuk itu Saya mengingatkan keras kepada pihak Bawaslu dan  KPUD Ogan Ilir agar berhati-hati dalam mengmbil keputasan,  kerena  sangat menciderai demokrasi, Kemudian juga dapat  memicu konflik besar,  Menurut Saya keputusan yang ada terindikasi merupakan permainan dari pihak Paslon lawan politik, sebagai  bentuk ketakutan Mereka kepada Paslon Ilyas-Endang  karena Paslon nomor urut 2  saat ini bisa dipastikan menang pada Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember 2020 mendatang ” Ujar Muhammad Rizal , Senin (12/10).

Sebelumnya,  Bawaslu Ogan Ilir telah mengeluarkan surat   Rekomendasi  yang dilayangkan ke KPUD Ogan Ilir, memerintahkan KPUD untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 Ilyas-Endang  sebagai peserta Pilkada, atas pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut.

Menindak lanjuti hal tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2020 , lebih kurang pukul 22:00 WIB , KPU Ogan Ilir merespon surat rekomendasi dari Bawaslu , dengan menggelar Rapat pleno, pengambila keputusan.

Dalam putusanya KPUD Ogan Ilir, menyatakan Pasangan Ilyas-Endang di duga telah melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU no 10 tahun 2016, yang tertuang dalam surat rekomendasi Banwaslu, atas rekomendasi tersebut lah, KPUD Ogan Ilir mengeluarkan putusan pembatalan atau mendiskualifikasi paslon no urut 2.

Berdasarkan UU No 10  tahun 2016, mengatur bahwa atas putusan KPU tersebut, paslon yang dibatalkan dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung  paling lambat 3 hari setelah putusan KPU tersebut. (rul)