BPJamsostek Pontianak: Kini Peserta Bisa Miliki Rumah Lebih Mudah

Screenshot_2021-11-04-10-26-29-65_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Pontianak, KRsumsel.com - Saat ini peserta terutama untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa lebih mudah memiliki rumah karena adanya fasilitas pembiayaan perumahan, kata
Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Sonny Agus Dwiarso.
“BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) melalui perjanjian kersajasama dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta Program JHT BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menyambut gembira dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program JHT.
“Implementasi MLT melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Tabungan Negara (BTN) berupa fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi peserta program JHT,” katanya.
Ia berharap melalui MLT ini pekerja yang menjadi peserta program JHT BPJamsostek dapat lebih mudah untuk memiliki rumah ataupun bila sudah memiliki rumah sebelumnya dapat melakukan renovasi rumahnya.
“Dengan program tersebut juga diharapkan para pekerja akan lebih tenang, produktif dan sejahtera,” harap dia.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin.
“ Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan, MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.
“Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
Sedangkan untuk Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di Perbankan, kata dia.(Anjas)
BERITA TERKAIT
DJ Ully Frank Hobby Memasak dan Usaha
Dituding Melakukan Penipuan, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Lapor Balik
Keji!! Pria di Tungkal Jaya ini Aniaya Ibu Kandungnya
Lapas Banyuasin panen Ikan Lele
Polisi Jerat 4 ABK Asal Sulawesi Pasal Penyelundupan Manusia
Kapolres Muba dan Anggota Cek Kesehatan Berkala
Polda Jateng Tangkap Kasetpres Gadungan
Polri Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Meski Sibuk, Nagita Slavina Masih Sempatkan Masak Buat Raffi Ahmad
Satresnarkoba Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Ganja 30 kg
Diisukan Pacaran Dengan Gading Marten, Luna Maya Blak-Blakan
Cerita Marc Marquez, Setelah Menang Balapan MotoGP Justru Menangis karena Kesakitan
Egy Maulana Vikri Resmi Gabung Dewa United di Putaran Kedua BRI Liga 1
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
Kapolres OI Sampaikan Ungkapan Belasungkawa
6 WNA India Terdampar di Rote Ditempatkan di Rudenim
Pimpin Apel Karhutbunlah, Ini Pesan Pj Bupati Muba
Jenazah TNI Korban Jembatan Putus Ditemukan 12 Km dari TKP
Lima Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
Kunci Mobil Truk Dirusak dan Tronton Dicuri, Diana Lapor Polisi
DPRD DIY Dukung Ide Gubernur Kucurkan Bansos Seumur Hidup