Jangan Sampai Pemaksaan BPJS Menjadi Alat Tampar ke Presiden

oleh
IMG-20220221-WA0022

Oleh: Wina Armada Sukardi, wartawan senior dan advokat

Jakarta, KRsumsel.com – Di tengah-tengah “gaduh” adanya peraturan yang mewajibkan seluruh rakyat Indonesia yang mau jual beli tanah harus punya kartu BPJS Kesehatan, alias wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan yang sangat kontraversial itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambah riuh dan kontraversial soal ini. Dia mengatakan, banyak orang yang belum tahu kepesertaan BPJS itu wajib. Lantas dia menambah dahsyat gaduhya, karena membuat analogi , yang hemat penulis tidak saja salah kaprah, tetapi juga justeru melemahkan upaya pemberantasan pandemi covid-19. Ia mencontohkan kewajiban melampirkan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah itu, seperti kewajiban pakai masker saat pandemi covid -19. “Kalau dibilang memberatkan, terangnya, ya memberatkan. Namun harus dipaksa,” katanya sebagaimana dikutip di berbagai media.

Waduh, apa dia tidak faham, antara kewajiban moral memakai masker dan kewajiban hukum melampirkan keikutsertaan BPJS Kesehatan dua hal yang sangat berlainan logikanya, dan dua hal yang berbeda bidang.

Untuk Melindungi Orang Lain.

Orang memakai masker, bukan hanya untuk melindungi dirinya pribadi sendiri, tetapi juga untuk melindungi orang lain: rakyat dan bangsa dari tertular covid-19. Jadi, unsur memberikan kemanfaatan langsung kepada “anak bangsa” luar biasa besar dalam kasus orang wajib memakai masker.

Lalu apa hubungannya antara kewajiban menjadi peserta BPJS dengan kegunaaannya buat rakyat? Memangnya kakau orang membeli tanah lantas berdampak langsung kepada “anak bangsa?” Gak ada hubungan sama sekali.