Pemprov Bengkulu Gandeng Kejati Verifikasi Koperasi Desa Merah Putih

oleh

Krsumsel.com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam penandatanganan serentak dokumen verifikasi dan validasi (verval) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Pendampingan aparat penegak hukum diperlukan untuk mendukung kelancaran proses penandatanganan dokumen verval KDMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Bengkulu, Selasa (20/10).

Mian bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Anton Delianto di Kantor Kejati Bengkulu pada 19 Oktober 2026.

Koordinasi itu merupakan bagian dari persiapan penandatanganan serentak dokumen verval KDMP oleh sekretaris daerah di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Cari Petani Hilang Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Bengkulu meminta pendampingan aparat penegak hukum dari Kejati Bengkulu selama proses penandatanganan berlangsung guna mendukung pelaksanaan yang tertib secara administrasi.

Sebelum berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu, Pemprov Bengkulu juga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Bengkulu untuk mematangkan persiapan penandatanganan serentak dokumen verval tersebut.

Koordinasi lintas lembaga itu menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi mempersiapkan pelaksanaan verval KDMP yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

Pemprov Bengkulu sebelumnya menyampaikan bahwa KDMP diharapkan menjadi wadah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasarkan produk lokal, memperluas akses pasar, serta mempermudah akses permodalan bagi masyarakat.(net)