KRSumsel.com, Kayuagung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menerapkan ketentuan penyaluran bantuan berdasarkan data desil 1 hingga desil 4 mulai November 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih penerima manfaat.
Ketua BAZNAS OKI, Fifin Yanuar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS di Jakarta pada 13 Oktober 2026.
Menurutnya, penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Sosial Keagamaan (DSKL) harus mengacu pada satu basis data agar penerima manfaat dapat teridentifikasi dengan baik.
“Karena selama ini banyak yang mengajukan data secara langsung,” ungkap Fifin, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya. Namun, masih terdapat sejumlah daerah yang belum memahami mekanisme tersebut sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih data penerima bantuan.
Selain bantuan yang bersumber dari DSKL, penyaluran bantuan dari zakat, infak, dan sedekah juga akan dilakukan melalui mekanisme Memorandum of Understanding (MoU).
Fifin menilai, sinkronisasi data penerima bantuan sangat penting, mengingat berbagai program bantuan juga disalurkan oleh instansi lain, seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
“Kalau satu orang mendapatkan semua bantuan ini, kasihan penerima lainnya yang belum mendapatkan bantuan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, BAZNAS OKI mengimbau agar data calon penerima bantuan, khususnya yang bersumber dari DSKL, terlebih dahulu diperiksa berdasarkan kategori desil apabila memungkinkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan duplikasi penerima, memperluas jangkauan penyaluran bantuan, serta memastikan dana yang dihimpun dan disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan begitu, bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya.(Elisa)
















