Krsumsel.com, PALEMBANG — Lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan motor membuat MW (37), berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Kertapati, Palembang. Ini setelah anggota menindaklanjuti laporan korban yakni Setia (33), terkait aksi tersebut.
Warga Jalan Aiptu A Wahab Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang ditangkap petugas saat berada di rumahnya, tanpa perlawanan, kemarin. Tak pelak melihat kedatangan anggota yang mengenakan baju preman, MW hanya mengakui perbuatannya bersalah.
Aksi penggelapan motor yang dilakukan MW terjadi pada Senin 05 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 di Jalam Ki Merogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Palembang tepatnya di Dermaga Stasiun KAI Kota Palembang.
Baca juga: Kapolres Muaro Jambi Ajak Jemaat Gereja Jauhi Pelanggaran Hukum
Berawal, saat korban bertemu dengan pelaku di TKP, lalu pelaku meminta antar kerumah saudara Rahmad. Setelah bertemu kemudian korban, Rahmat dan pelaku sempat pergi ke TKP dengan berboncengan 3. Namun saat di stasiun pelaku menurunkan korban dan Rahmat.
Dengan berbagai alasan, pelaku membawa motor korban untuk dipinjamnya, dan setelah di tunggu tunggu hingga malam motor korban tidak kembali lagi oleh pelaku. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 motor merek Honda Beat bernopol BG 4317 ADR dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kertapati Palembang.
“Jadi benar setelah kita menerima laporan korban terkait aksi penggelapan motor yang dilakukan pelaku, dari sana anggota langsung melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi, dan bergerak cepat melakukan penyelidikan,”‘ungkap Kapolsek Kertapati, Palembang AKP Hermansyah didampingi Kanit Reskrim iptu Kristianto Dwi Anggoro, Senin (19/10/2026), pagi.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, setelah mengetahui keberadaan pelaku, saat itu pelaku langsung diamankan saat berada dirumah.
” setelah keberadaannya berhasil diendus pelaku langsung kita amankan tanpa perlawanan,” ucap Hermansyah.
Sambungnta, selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK motor honda Beat bernopol BG 4217 ADR dan 1 buah kunci kontak, ” hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik reskrim Polsek Kertapati Palembang, terkait proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 492 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 486 Undang-undang RI no. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Kiki)















