Guru Rangkap Hingga Tiga Mata Pelajaran, Sekolah di OKI Sampaikan Aspirasi ke Ishak Mekki

oleh
oplus_1024

Krsumsel.com, KAYUAGUNG — Anggota Komisi II DPR RI, Ir H Ishak Mekki, MM menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan masa reses di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (15/10/26).

Dalam pertemuan tersebut, persoalan pelayanan publik, kekurangan tenaga pendidik, hingga regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sejumlah isu yang disampaikan masyarakat.

Ishak Mekki mengatakan, kegiatan reses menjadi kesempatan bagi dirinya untuk bertemu langsung dengan masyarakat, mendengarkan berbagai persoalan di lapangan, sekaligus menghimpun masukan yang nantinya dapat disampaikan kepada kementerian atau instansi terkait.

Menurutnya, aspirasi masyarakat penting karena mereka merupakan pihak yang secara langsung merasakan kualitas pelayanan publik maupun berbagai kendala dalam pelaksanaan program pemerintah.

Baca juga: Dishub Papua Pastikan Terminal Toware Diuji Coba Mulai Akhir 2026

“Anggota DPR memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang. Karena itu, saya berkeliling pada masa reses untuk bertemu masyarakat dan instansi, menerima masukan, serta mencari solusi atas persoalan yang dihadapi,” ujarnya.

Ia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah, baik secara langsung maupun melalui stafnya, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan pembahasan bersama pihak terkait.

Salah satu aspirasi disampaikan Plt. Kepala SMP Negeri 5 Pedamaran Timur, Yuyun Latifah,  Ia mengungkapkan bahwa sekolah yang dipimpinnya masih mengalami kekurangan tenaga pendidik, sehingga berdampak pada proses belajar mengajar.

Yuyun menjelaskan, saat ini sekolah tersebut hanya memiliki beberapa guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara tenaga pendidik lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kondisi sekolah kami saat ini masih kekurangan guru. Bahkan, ada guru yang harus mengajar dua hingga tiga mata pelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran siswa,” ungkap Yuyun.

Menurutnya, pihak sekolah telah berulang kali menyampaikan persoalan kekurangan tenaga pendidik tersebut kepada dinas terkait. Namun, kebutuhan guru di sekolah masih belum terpenuhi secara optimal.

Selain itu, Yuyun turut menyoroti persoalan tenaga honorer yang belum seluruhnya terakomodasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), padahal kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih cukup besar.

“Di lapangan, kami masih membutuhkan tenaga pendidik untuk sejumlah mata pelajaran, seperti olahraga, PKn, IPA, dan lainnya. Kami berharap aspirasi ini dapat ditindaklanjuti sehingga kekurangan guru di sekolah kami bisa diatasi,” harapnya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk melalui kebijakan penataan PPPK dan solusi pemenuhan tenaga pendidik sesuai kebutuhan sekolah.

“Kami berharap aspirasi yang kami sampaikan ini bisa diteruskan kepada pemerintah pusat. Mudah-mudahan ke depan ada solusi sehingga kebutuhan tenaga pendidik di sekolah kami dapat terpenuhi,” harap Yuyun.

Baca juga: Luka di Lengan dan Leher, Perempuan di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan

Menanggapi persoalan tersebut, Ishak Mekki menjelaskan bahwa kebijakan penataan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga yang telah lama mengabdi.

Ia mengakui persoalan tenaga honorer dan PPPK telah menjadi keluhan yang berulang kali disampaikan kepada pemerintah.

Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut perlu terus diperjuangkan agar mendapatkan penyelesaian melalui kebijakan yang tepat.

“Karena mereka sudah bekerja puluhan tahun, aspirasi ini perlu diperjuangkan agar pemerintah dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi mereka,” ujar Ishak Mekki.

Ia menegaskan, Komisi II DPR RI akan berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga di lapangan serta regulasi yang berlaku.

“Persoalan ini akan kami perjuangkan. Kami ingin aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan pembahasan dan evaluasi bersama pemerintah maupun kementerian terkait,” katanya.

Dalam penjelasannya, ia juga menyinggung pembagian status PPPK menjadi penuh waktu dan paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga honorer.

“Sekarang ada skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Penataan ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”ujarnya.

Ia turut menyampaikan bahwa pembiayaan tenaga PPPK yang sebelumnya menjadi beban pemerintah daerah, menurut keterangannya, akan ditanggung melalui APBN pada 2027.

“Kalau tahun kemarin dibebankan kepada pemerintah daerah, Alhamdulillah, pada 2027 ini dibayar melalui APBN,” ungkapnya.

Persoalan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat, terutama agar kebijakan penataan tenaga kepegawaian berjalan seiring dengan kebutuhan pelayanan publik, termasuk pemenuhan tenaga pendidik di sekolah.

Melalui kegiatan reses ini, berbagai masukan masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan diperjuangkan dalam pembahasan bersama pemerintah maupun kementerian terkait, sehingga persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat dapat memperoleh tindak lanjut dan solusi yang konkret.(Elisa)